FAA Civil Aviation Security attachment 2

greenspun.com : LUSENET : Cinta Garuda : One Thread

usul dong... ini lupa Indra dapet dari mana kayanya perlu di bekalkan setidaknya di setiap penerbangan atau ke setiap f/a faa civil aviation security attachment 2.

Cuplikannya:

Notice: Your behavior may be in violation of Federal Law. You should cease immediately if you wish to avoid civil or criminal prosecution and your removal from this aircraft at the next point of arrival.

This is a formal warning that Federal law prohibit the following.

.) Threatening, intimidating or interfering with a crewmember (14 CFR 91.11) .) Smoking on a non smoking flight or in the lavatory. (14 CFR 121.317) .) Drinking any alcoholic beverages not served by a crewmember or creating an alcoholic related disturbance.(14 CFR 121.575)

An incident report will be filed with the FAA. If you do not refrain from these activities you will be prosecuted, The Federal Aviation Act provides for civil monetary fines (up to $10,000) and, in some cases, imprisonment.

-- Indra W (indra@cyberawit.net), December 08, 2000

Answers

Kalau nggak salah itu berupa Airline Passenger Inflight Disturbance Report. Kita ada juga kan...cuma nggak base on FAA regulation (FAR).

-- L.C. (laetitia_casta@themail.com), December 09, 2000.

How about our law..??? Ini kejadian bener lho... Kalau diluar negri, kalau kita laporkan adanya gangguan pada penerbangan oleh penumpang akan cepat sekali direspons oleh pihak2 yg terkait. Tapi pernah di Indonesia kita bawa orng yang telah mengganggu keselamatan penerbangan, kita bawa kesekurity, mereka malah bingung dan bertanya sama kita, Pak mau diapain..??? mereka sendiri juga bingung tindakan apa dan hukuman apa yang harus dijatuhkan kepada para pelanggar hukum tsb. Wong mereka hukumnya saja ndak tau bunyinya seperti apa, gimana mau mengambil tindakan. Dan siapa yg berwenang menangani hukum tsb.?? Polisi.??satpam..??orang2 daribadan keselamatan penerbangan.?? Jadi siapa sih seharusnya yg menindak lanjuti laporan kita..???? Yang sudah2 kita yg dipanggil, diintrogasi, apa tindakan kamu, kamu sudah buat laporan apa,tidak.??kemana ditujukannya..??? kalau salah jawab..!!!Kita yg dihukum dan dikenai sanksi..!!! Ini modelnya saksi jadi terdakwa. Gimana nih bapak2 kita yg diatas sana..??Tolong dibenahi donk........

-- Arry V (gear@yep.com), December 12, 2000.

Berita baik. Pihak OZ sudah menerbitkan 'final warning' yang kurang lebih isinya sama dengan attachment 2 tersebut. Cuma koq sepertinya belum banyak lembaran yang bisa langsung dimanfaatkan tiap awak pesawat.

-- L.C (laetitia_casta@themail.com), April 01, 2001.

Sebenarnya kita juga sudah mempunya peraturan untuk ini...diatur dalam UU No.2/76 tentang tindak pidana terhadap keselamatan penerbangan. Sayang sekali pihak DOT dan Garuda tidak memasyarakatkan UU ini. Intinya: barangsiapa yang diketahui mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dapat ditindak dengan hukuman denda dan badan. Untuk lebih tepatnya lihat aja deh...

-- hanna (hanna_brb@hotmail.com), May 30, 2002.

Moderation questions? read the FAQ